TATA TERTIB
BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan peserta didik berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan di atas perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerjasama antara seluruh personal sekolah yaitu guru, karyawan dan peserta didik dengan orang tua dan masyarakat serta instansi terkait.
Aturan tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan peserta didik belajar dan guru mengajar dapat terjadi, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
BAB II
KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
2.1. Peserta didik wajib hadir setiap hari di sekolah, 15 menit sebelum waktu belajar dimulai.
2.2. Peserta didik yang terlambat hadir, wajib melapor dan meminta izin kepada guru piket / Wakasek / Kepala Sekolah.
2.3. Peserta didik yang berhalangan hadir, wajib menyampaikan berita tertulis dari orang tua / wali pada hari itu juga atau lewat telepon sekolah.
2.4. Peserta didik yang terlambat kurang dari 10 menit, diperbolehkan masuk kelas atau mengikuti pelajaran atas seizin guru piket / wakasek / kepala sekolah
2.5. Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 menit, tidak diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran dan diberikan izin masuk pada jam berikutnya oleh piket.
2.6. Peserta didik yang selama 3 ( tiga ) hari tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan : peringatan, panggilan orang tua, home visit, dan upaya lain sesuai mekanisme sekolah.
2.7. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai selesai, wajib meminta izin terlebih dahulu kepada guru mata pelajaran, guru piket, dan wakasek atau kepala sekolah.
2.8. Peserta didik yang mau meminta izin untuk melaksanakan kegiatan di luar selain kegiatan atas nama dinas pendidikan, harus menyertakan persetujuan yang ditandatangani oleh orangtua.
2.9. Peserta didik yang kehadirannya tidak mencapai rata-rata 75 % dari seluruh mata pelajaran, tidak boleh mengikuti penilaian akhir semester, kecuali ada alasan yang jelas.
BAB III
KEGIATAN
BELAJAR DI SEKOLAH
3.1. Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang diatur sekolah dan peserta didik wajib meninggalkan sekolah maksimal pukul 17.30.
3.2. Setiap 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar pada jam pertama, diawali dengan berdoa, membaca Al Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca buku dan Pendidikan Kepramukaan; di akhir kegiatan belajar mengajar, peserta didik menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah, berdoa dan membaca Al Quran/Juz Amma, serta Gerakan Pungut Sampah.
3.3. Khusus untuk hari Jum’at dipandu membaca Asma’ul Husna, dilanjutkan dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam poin 3.2.
3.4. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3.5. Peserta didik yang Non Muslim melaksanakan pembelajaran Agama bersamaan pada saat shalat jum’at.
3.6. Peserta didik dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain atau melakukan aktivitas lain tanpa seijin guru yang sedang mengajar.
3.7. Peserta didik wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas, buku atau sumber belajar lain yang berkaitan dengan pelajaran saat itu.
3.8. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang ditugaskan oleh guru untuk prestasi pribadi atau sekolah.
3.9. Peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan sekolah dan membaca sejumlah buku di bawah koordinasi guru bahasa Indonesia dan wali kelas.
3.10. Peserta didik wajib mengikuti berbagai kegiatan yang ditugaskan oleh guru mata pelajaran untuk prestasi pribadi atau sekolah.
3.11. Peserta didik dilarang beraktivitas di lingkungan sekolah pada hari Minggu dan hari Libur Nasional, kecuali seizin kepala Sekolah.
BAB IV
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN SEKOLAH
4.1. Peserta didik wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan keteladanan dan keterbukaan (K-9 ) kelas dan sekolah.
4.2. Peserta didik wajib menjaga suasana dan ketenangan belajar di kelasnya atau kelas lain yang sedang belajar.
4.3. Peserta didik wajib membuang dan memilah sampah sesuai tempat sampah yang disediakan .
4.4. Peserta didik wajib, memelihara kebersihan meja, kursi , tembok , pintu ,WC atau tempat lain yang tersedia di sekolah.
4.5. Peserta didik wajib memelihara kelengkapan kelas, hiasan kelas, dan tumbuh-tumbuhan yang ada sekitar kelas dan lingkungan sekolah.
4.6. Pada jam terakhir peserta didik wajib membersihkan kelasnya masing-masing sesuai dengan jadwal piket.
4.7. Peserta didik yang menggunakan/meminjam fasilitas sekolah wajib menjaga, memelihara dan mengembalikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
4.8. Peserta didik dilarang membawa kendaraan roda 4 atau kendaraan lain ke sekolah kecuali kendaraan roda 2 setelah mendapat persetujuan Kepala sekolah dan bagi yang telah memiliki SIM.
4.9. Peserta didik dilarang memarkir kendaraan roda 2 pada waktu jam belajar di halaman sekolah kecuali sepeda setelah mendapat persetujuan Kepala sekolah.
BAB V
KETAHANAN
DAN KEAMANAN SEKOLAH
5.1. Peserta didik wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman dan gangguan baik yang datang dari luar maupun yang datang dalam lingkungan sekolah.
5.2. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan alat lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, buku bacaan yang berkategori pornografi, rokok, minuman keras, dan napza ke lingkungan sekolah
5.3. Peserta didik dilarang merokok, minum minuman keras, dan menggunakan napza di lingkungan sekolah
5.4. Peserta didik dilarang memakai kecanggihan Informasi dan Teknologi (IT) dan sejenisnya untuk perbuatan melawan hukum dan atau merusak tatanan SMAN 24 Bandung yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
5.5. Peserta didik dilarang menjadi anggota/simpatisan geng motor dan / sejenisnya serta organisasi lain yang secara normatif bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat .
5.6. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera/hari besar Nasional yang ditentukan sekolah atau lembaga terkait.
5.7. Peserta didik dilarang berkelahi dan melakukan tindakan kekerasan lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
5.8. Peserta didik dilarang menerima tamu kecuali telah diizinkan oleh Kepala sekolah/Wakasek/guru piket.
BAB VI
6.1. Peserta didik wajib berlaku sopan, saling menghormati terhadap guru, karyawan, dan sesama peserta didik.
6.2. Peserta didik dilarang mengucapkan kata-kata kasar dan kotor.
6.3. Peserta didik wajib bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi yang diberikan sebagai akibat dari kesalahan atau perbuatan yang dilakukannya.
6.4. Peserta didik wajib mengenakan pakaian yang benar dan sopan menurut ketentuan peraturan PSAS.
6.5. Peserta didik putri wajib berpakaian PSAS lengkap dengan rok panjang dengan rempel 3 pada bagian depan dan bentuk span pada bagian belakang yang tidak ketat. Panjang kemeja tidak kurang dari 20 Cm di bawah ikat pinggang;
6.6. Peserta didik putri muslim wajib berpakaian jilbab pada setiap hari Senin dan hari Jum’at/hari lain pada saat pelaksanaan pelajaran PAPB dan/pada saat pelaksanaan ujian/ulangan yang dilaksanakan oleh sekolah secara paralel.
6.7. Peserta didik putra wajib berpakaian PSAS lengkap dengan celana panjang dengan memiliki lingkar celana tidak kurang dari 7 Cm dari tulang kering, dengan kemeja putih lengan pendek, Panjang kemeja tidak kurang dari 20 Cm di bawah ikat pinggang.
6.8. Ketentuan corak / model dan warna Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS) ditentukan sebagai berikut :
6.8.1. Hari Senin warna Putih Abu lengkap dengan dasi dan Topi ( apabila kegiatan dilapangan )
6.8.2. Hari Selasa warna Putih Abu lengkap dengan dasi
6.8.3. Hari Rabu Pakaian Batik Sekolah
6.8.4. Hari Kamis Pakaian Pramuka
6.8.5. Hari Jum’at Pakaian Koko / Muslim
6.9. Peserta didik dilarang memakai tindik dan sejenisnya baik sebagian maupun pada setiap bagian anggota tubuh kecuali bagian telinga peserta didik putri;
6.10. Peserta didik putra maupun putri dilarang memakai tatto, bercat rambut, cat kuku, sambung rambut dan sejenisnya baik permanen maupun tidak.
6.11. Peserta didik putra wajib berambut pendek, rapi dan sopan, bagi peserta didik putri yang tidak berjilbab dan berambut panjang wajib diikat.
6.12. Peserta didik putri dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan, make up, lensa kontak mata berwarna, pelembab bibir yang berwarna, dan asesoris lainnya.
6.13. Peserta didik putra dilarang memakai gelang, kalung, dan asesoris lainnya.
6.14. Peserta didik wajib memakai sepatu hitam bertali dan berkaos kaki putih dengan ukuran
panjang di atas mata kaki.
6.15. Peserta didik wajib menjaga barang-barang yang dibawa ke sekolah.
BAB VII
ORGANISASI PESERTA DIDIK
7.1. Di sekolah hanya ada satu organisasi peserta didik (OSIS) dimana setiap peserta
didik wajib menjadi anggota aktif OSIS.
7.2. Peserta didik wajib mematuhi tata tertib keanggotaan OSIS sesuai AD / ART OSIS yang berlaku.
7.3. Setiap kegiatan OSIS dikoordinasikan oleh masing-masing bidang dengan persetujuan Ketua OSIS .
BAB VIII
EKSTRAKURIKULER
8.1. Setiap pendirian ekstrakrikuler baru wajib disetujui oleh pihak sekolah.
8.2. Setiap Ekstra kurikuler di sekolah wajib berada dalam koordinasi OSIS atau menjadi unit sesuai AD/ART OSIS yang berlaku.
8.3. Setiap organisasi ekstrakurikuler membuat program/rancangan kegiatan yang disetujui oleh pihak Sekolah, berkoordinasi dengan OSIS dan dipublikasikan untuk diketahui oleh seluruh anggota civitas SMAN 24 Bandung.
8.4. Setiap kegiatan ekstrakurikuler baik di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah harus diketahui/disetujui oleh pihak sekolah.
8.5. Setiap peserta didik maksimal memilih 2 (dua) jenis ekstrakurikuler serta 1 (satu) Kelompok Pencinta Mata Pelajaran (KPMP)
8.6. Setiap kegiatan ekstrakurikuler yang membutuhkan dana dari sekolah, sekolah maksimal membiayai 2 (dua) kegiatan per tahun.
8.7. Setiap kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan izin wajib diketahui/disetujui oleh pihak sekolah.
8.8. Setiap kegiatan ekstrakurikuler yang mendapat hadiah kejuaraan berupa financial, pembagiannya sebagai berikut :
8.1.1. Bilamana sumber dananya dari Sekolah, maka 60% untuk siswa, 20% untuk dana pengembangan, 20% untuk Pembinaan
8.1.2. Bilamana sumber dananya bukan dari Sekolah, maka 80% untuk siswa, 10% untuk dana pengembangan,10% untuk Pembinaan.
8.1.3. Bilamana sumber dananya bukan dari Sekolah tetapi dari perorangan maka hadiahnya 90% untuk siswa, 5% untuk dana pengembangan, 5% untuk Pembinaan.
BAB IX
HUBUNGAN ANTARA PESERTA DIDIK, GURU, DAN KARYAWAN
9.1. Hubungan antara peserta didik bersifat kemitraan dan persaudaraan yang akrab dan harmonis secara kekeluargaan.
9.2. Hubungan peserta didik dengan guru/karyawan bersifat sebagai pelindung dan fasilitator antara orang tua / wali dengan peserta didik.
BAB X
KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
10.1. Peserta didik wajib memberikan data pribadi/administrasi yang sebenarnya untuk keperluan data dan administrasi sekolah.
10.2. Peserta didik wajib melaporkan kepada petugas sekolah/ komite terkait dengan pemberian sumbangan keuangan dari orang tua kepada komite sekolah.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
11.1. Setiap peserta didik wajib mematuhi tata tertib sekolah atau norma lain yang berlaku di masyarakat dan berhak mendapat pelayanan, pengayoman pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya sesuai standar sekolah.
11.2. Peserta didik dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan lain yang sewenang-wenang yang dapat merugikan pribadinya maupun sekolah.
11.3. Peserta didik berhak mengadukan masalah, menyampaikan keluhan secara lisan/tulisan kepada walikelas, BK, Wakasek, dan Kepala sekolah untuk mendapat tanggapan dan perhatian serta tindak lanjut sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
11.4. Peserta didik wajib menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib sekolah sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI
12.1. Pelanggaran dari tata tertib ini akan berakibat pada sanksi setelah melalui proses mekanisme dan ketentuan sekolah.
12.2. Peserta didik yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi sesuai ketentuan Sekolah atau kesepakatan dan persetujuan antara orang tua /Wali dengan Kepala Sekolah .
12.3. Peserta didik yang melanggar tata tertib dan mencemarkan nama baik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BAB XIII
PENUTUP
13.1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
13.2. Hal hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan/disosialisasikan dan diatur secara khusus melalui keputusan kepala sekolah.
PELANGGARAN TATIB SISWA DAN SANKSI
– Keterlambatan datang ke sekolah – Pulang lebih dari pukul 17.30 – Pelanggaran PSAS – Tidak mengikuti upacara/apel – Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin guru bersangkutan – Berperilaku tidak sopan – Berbicara tidak santun – Mengganggu ketertiban – Berkeliaran di lingkungan sekolah pada jam KBM – Membuang sampah sembarangan | 1. 2. 3. 4. 5. 6. | – teguran oleh piket/guru – mengaji atau gps oleh piket/kesiswaan – PBB oleh kesiswaan – pemanggilan orangtua melalui wali kelas dan BK – membuat perjanjian dengan kesiswaan – membuat perjanjian di atas materai dengan sekolah
|
Memakai celana pensil atau baju ketat |
| – ganti celana/baju, celana pensil/baju ketat diambil pihak sekolah untuk dikembalikan kepada orangtua dan tidak dipakai lagi ke sekolah |
Meninggalkan sekolah tanpa ijin piket | 1. 2. 3. | – pemanggilan orangtua melalui wali kelas dan BK – membuat perjanjian dengan kesiswaan – membuat perjanjian di atas materai dengan sekolah |
– Berkelahi dan melakukan tindakan kekerasan – Merokok dan menggunakan napza – Melakukan pencurian di lingkungan sekolah – Membawa senjata tajam ,senjata api dan alat lain yang membahayakan diri sendiri dan orang lain – Menjadi anggota/simpatisan geng motor atau sejenisnya – Pelanggaran penggunaan IT – Pacaran di lingkungan sekolah – Mengambil barang milik orang lain di lingkungan sekola |
| – pemanggilan orangtua oleh sekolah
|
Merusak atau menghilangkan sarana prasarana sekolah secara sengaja/tidak sengaja |
| – ditangani pihak kesiswaan/piket dan urusan sarpras – pemanggilan orangtua melalui wali kelas dan BK – mengganti barang yang rusak atau hilang |